VIDEO: Parah! Dokter Sekaligus Kepala Puskesmas di Cirebon Cabuli Perawat

VIDEO: Parah! Dokter Sekaligus Kepala Puskesmas di Cirebon Cabuli Perawat

Masyarakat Cirebon dikejutkan oleh beredarnya video tidak senonoh yang menampilkan seorang dokter, yang juga diketahui menjabat sebagai kepala puskesmas, melakukan tindakan cabul terhadap seorang perawat. https://bukitmutiaraguci.com/ Peristiwa ini diduga terjadi di dalam lingkungan kerja dan telah memicu kecaman luas dari masyarakat maupun organisasi profesi kesehatan.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak pelaku mendekati korban secara tidak pantas saat berada dalam ruang kerja. Korban yang merupakan perawat terlihat berusaha menolak, namun tetap menjadi sasaran tindakan tidak senonoh dari atasan langsungnya.

Kronologi dan Reaksi Masyarakat

Video Viral Picu Kecaman

Klip berdurasi beberapa detik tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform sosial, seperti WhatsApp dan Twitter, dan menuai kemarahan publik. Banyak warganet menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang, mengingat pelaku adalah figur profesional yang seharusnya menjadi teladan.

Tak hanya publik, organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pun angkat bicara. Mereka mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak agar korban dilindungi serta pelaku diberi sanksi hukum dan administratif.

Korban Alami Trauma

Korban, menurut informasi yang beredar, kini tengah menjalani pendampingan psikologis dan hukum. Ia merasa tertekan dan malu akibat kejadian tersebut menjadi konsumsi publik, terlebih karena pelaku adalah sosok yang memiliki jabatan dan kekuasaan dalam lingkungan kerjanya.

Tindak Lanjut Pihak Berwenang

Investigasi Internal dan Kepolisian

Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon telah menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Kepala dinas menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kerja, terlebih jika dilakukan oleh pejabat struktural.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menerima laporan dari korban dan tengah memproses kasus tersebut. Polisi menyebutkan bahwa rekaman video akan menjadi bukti penting dalam proses hukum, disertai keterangan saksi dan hasil pemeriksaan forensik digital.

Potensi Sanksi Berat

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, serta dapat dikenai sanksi etik dari organisasi profesi kedokteran dan dicopot dari jabatan kepala puskesmas. Hukuman penjara dan pencabutan izin praktik menjadi kemungkinan yang sedang dipertimbangkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan dan gelar tidak menjamin etika seseorang, apalagi ketika kekuasaan disalahgunakan untuk merugikan orang lain. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan dan adil, agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta menciptakan rasa aman di lingkungan kerja, terutama bagi tenaga kesehatan wanita yang kerap menjadi korban pelecehan.

Tindakan tegas terhadap pelaku sangat penting untuk menjadi contoh bahwa kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun, tidak bisa ditoleransi di negeri ini.